“Informasi nya satu orang pelaku sudah menghirup bebas dan satu orang lagi infonya juga mau bebas juga,” katanya.
Supri warga Tanjung Sari Kampung Empang Pandan Kecamatan Kotogasib mengucapkan apresiasinya atas vonis yang diberikan kepada warga nya itu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan jatuhan hukuman 3 bulan kurungan,” sebut Supri yang menjabat sebagai Kepala Dusun. (Sht)