Siak, lintas10.com- Yoga (19) korban pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dijadikan terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak Selasa (20/6/2023) sore.
Sidang di pimpin langsung ketua Pengadilan Muhamad Hibrian SH sebagai ketua dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum terdakwa Restu Halawa SH serta orang tua bersama keluarga.
Adapun putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa yakni 3 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 Bulan.
Usai sidang Penasehat Hukum Terdakwa saat di mintai komentarnya mengatakan bahwa ia dan keluarga masih pikir-pikir menerima putusan tersebut.
“Kita berharap mendapat vonis bebas, atas putusan itu masih ada waktu kita untuk mempertimbangkannya,” ujar Restu kepada media ini.
Lanjutnya meskipun begitu ia sangat menghormati putusan yang diberikan majelis hakim kepada klien nya.
“Tentunya kita menghormati putusan yang di berikan ketua majelis hakim tadi,” katanya.
Ditempat yang sama Jaiman orang tua Yoga merasa lega meskipun putranya belum mendapatkan vonis bebas.
“Intinya kami meminta keadilan, dan putusan majelis hakim sangat kami hargai dan hormati,” kata Jaiman.
Bila dilihat dari awal kejadian sampai dengan proses persidangan perjuangan terus di suarakan demi mendapatkan keadilan.
“Anak saya ini korban yang di keroyok dan dianiaya pakai senjata tajam, nyaris saja anak saya alami kebutaan karena sabetan senjata tajam itu oleh pelaku yang saat ini sudah menjalani hukuman setelah di vonis betsalah,” katanya.
Diceritakan Jaiman dua orang Pelaku di vonis dengan hukuman berbeda Jefri di jatuhi hukuman 9 bulan Penjara, Revi di vonis 1 tahun setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4,5 tahun.