“Jalur keempat melalui undang-undang desa. Perda Provinsi sebagaimana pengaturan Perda Kabupaten/kota untuk penetapan desa adat,” jelasnya kembali.
Di sisi lain, Ekonomi dan Peneliti Martapura Institut, Edy Burmansyah menerangkan, dalam rencana pembangunan infrastruktur tahun 2015-2019, pemerintah masih fokus kepada pembangunan. Hanya saja pemerintah masih berfokus di Pulau Jawa saja.
“Sasaran Anggaran Infrastruktur pada APBN 2017 yakni jembatan, bandara, kereta api, dan jalan tol,” ungkapnya.
Hanya saja, sambungnya, yang menjadi masalah penghambat kemajuan Indonesia yakni konflik agraria.
Di tempat yang sama, Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap yang diwakilkan Kadis Pertanahan Adlin memuji susunan kepengurusan Yayasan Lembaga kajian masyarakat Labuhanbatu. Sebab, kata dia, kepengurusannya adalah orang-orang yang berkompenten di bidang agraria dan pertanian.
“Kami dari Dinas Pertanahan masih baru. Kami juga berharap kerja samanya yang baik, agar permasalahan tanah khususnya tapal batas di Labuhanbatu dapat terselesaikan,” katanya.
Adapun susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) periode 2017-2022, yakni Pembina Dr Amarullah Nasution, SE, MBA, Ade Parlaungan Nasution, SE, MSi, Direktur Bernat Panjaitan SH, M. Hum, Sekretaris Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH, Bendahara Kusno, SH, MH, Bidang Ligitasi Risdalina SH, MH, Abdul Hakim, SH, MH, Wahyu Tampubolon, SH MH, Indra Kumala Sari Munthe SH, MH, bidang Non Ligitasi Nimrot Siahaan SH, MH, Maya Jannah SH, MH, Elviana Sagala SH, MKN, Bayu Eko SE, MM, bidang penyuluhan Sriono SH, MH, Toni SH. MH, Ibnu Rasyid Munthe ST, MT, Yusmaidar Sepriani S. Pd, MSi, Candra Parlaungan SH.(Nababan)