Yayasan Universitas Labuhanbatu Kukuhkan LBH dan YLKML

LABUHANBATU,lintas10.com- Yayasan Universitas Labuhanbatu (ULB) mengukuhkan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agraria dan Yayasan Lembaga Kajian Masyarakat Labuhanbatu (YLKML), sesuai SK Nomor Koord Y-ULB /XI/2017, Selasa (28/11/2017) di Ruangan Seminar Kampus ULB.

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum ini bertujuan untuk menjalankan, mendampingi, membela kepentingan hukum penerima bantuan hukum yang dikhususkan di bidang Pertanahan/Agraria, pidana, perdata, HAM, Tipikor, PTUN, Pra Pradilan, Sengketa Hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Selain pengukuhan LBH dan YLKML ini, dalam kegiatan itu juga dirangkaikan seminar nasional dengan tema pemberdayaan infrastruktur, persoalan agraria dan pemberdayaan petani. 

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dari Jakarta, Abdon Nababan yang juga pemateri seminar ini sangat mengapresiasi dengan dibentukya dua lembaga LBH Y-ULB dan Yayasan lembaga kajian masyarakat Labuhanbatu. Sebab, pondasi kebangsaan ada di bidang agraria dan pertanahan.

“Inilah pentingnya kehadiran LHB Agraria, mengembalikan hak masyarakat adat. Sebab, kondisi saat ini kita menjadi orang asing di negara sendiri. Tugas dan komitmen kita lah untuk membereskan komplik darurat agraria,” jelasnya.

Menurut Abdon, ada 4 jalur tempuh pengakuan wilayah dan hutan adat serta taah adat di dalamnya, yakni melalui MK35 dan Pasal 67 UU41/199 tentang persa untuk pengukuhan keberadaan masyarakat adat dan juga SK Penetapan Hutan Adat dari Mentri LHK No.32/2015 tentang Hutan Hak.

“Jalur kedua bisa ditempuh melalui MK35 dan UU Desa. Keputusan Bupati/Walikota sesuai Permendagri No 52/2014 untuk penetapan keberadaan masyarakat desa,” sebutnya.

Untuk jalur ketiga, masih dikatakan Abdon, bisa ditempuh melalui UUPA dan MK 35 mengenai setfikat hak komunal atas tanah masyarakat adat sesuai Pemen ATR No.10/2016.

Baca Juga:  Pilkada Serentak Tahun 2018 se-Sumut, Partisipasi Pemilih Di Palas Paling Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.