Pada tahun 2019, otoritas Bali memperluas kewenangan pecalang. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, khususnya pasal 43 ayat 3, menyebutkan bahwa pacalang memiliki tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan negara setelah perkoordinasi dengan prajuru (pengurus) desa adat.
Keterlibatan satuan pengamanan masyarakat semakin tebal, dengan lahirnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut, mengatur keterlibatan figur masyarakat adat dalam penegakan hukum dalam mewujudkan kegunaan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Keterlibatan peran masyarakat mutlak diperlukan dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika di Negara manapun. Kemitraan pecalang bersama seluruh aparat penegak hukum di Bali, merupakan bentuk cerminan upaya bercitarasa lokal, salah satunya provinsi Bali, dalam hal memerangi narkoba yang sudah mencapai level darurat di Indonesia.
Upaya penegakan hukum tindak pidana narkotika yang selama ini diemban lembaga kepolisian daerah maupun Badan Narkotika Nasional Propinsi maupun Kabupaten/Kota, ternyata belum cukup dalam mewujudkan daerah Bali sebagai kawasan pariwisata yang bebas dari praktik tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kemungkinan pecalang sebagai mitra para penegak hukum tindak pidana narkotika yang sudah ada, bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum tersebut. Selain hidup dan berinteraksi sepanjang hari langsung di tengah masyarakat Bali, pecalang juga memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Kehadiran pecalang yang langsung berada di tengah masyarakat, tanpa terbatas waktu kerja layaknya seorang aparat, menjadi pilihan yang jitu dalam hal pemberantasan kejahatan narkotika. Tak hanya sebagai simbol masyarakat yang bisa menciutkan nyali para pelaku sindikat narkoba, kehadiran pecalang yang hidup langsung di tengah masyarakat bisa dijadikan deteksi dini sebagai bahan awal proses penegakan hukum tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali.