“Untuk SKTT, Surat keterangan domisili atau tempat tinggal sementara, dimana diberikan kepada WNA, dengan tujuan bekerja di perusahaan itu, dan terkait hal itu ada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baru larinya ke kita Disdukcapil, karena Disnaker ada kaitannya dengan WNA itu,” terangnya.
Jadi tambah Mansyur, Kalau mereka ada surat keterangan atau surat ijin sementara dari pusat, maka kemudian melaporkan ke kita Disdukcapil, dan barulah dibuatkan ijin sementaranya, dan pada dengan surat penduduk sementara itu model KTP Sementara yang dikeluarkan, cuman kita ini tidak ada Permennya, Dimana selesai kontraknya, maka langsung pulanglah WNA tersebut.
“Kalau untuk warga negara asing yang datang dengan sebagai status hanya pada wisata atau kunjungan, maka tidak wajib dibikinkan SKTT, karena hanya datang dan tinggal pada bulanan saja, Sedangkan yang hanya dilayani adalah bagi WNA yang datang pada untuk bekerja dengan jangka waktu tahunan, Jadi Disdukcapil Kabupaten Seruyan hanya melayani untuk SKTT pada tenaga kerja saja, tidak untuk bagi WNA yang datang hanya sekedar pada berwisata kunjungan,”Tegasnya. (Fathul Ridhoni)