WNA Harus Urus SKTT untuk Pengurusan Izin Tinggal

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pengurusan izin tinggal kini harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dimana diberlakukan proses ini adalah agar pihak pemerintah daerah setempat dan imigrasi dapat mudah melakukan pemantauan aktifitas WNA di wilayahnya.

Proses ini sudah diberlakukan sejak lama, dan saat ini kembali lagi dilakukan penguatan agar kerjasama antara pihak Imigrasi dan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Bagi WNA yang akan perpanjangan izin tinggal, harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan pengurusan surat itu ada di Disdukcapil dimana wna tersebut berada.

Kepengurusan surat ini wajib dilakukan dan juga dapat memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah.

Dengan pengurusan SKTT bagi WNA, pemerintah tentu saja dapat mengetahui jumlah WNA di wilayahnya.

Ini dapat sebagai catatan bagi instansi terkait, Jadi kita bisa mengatahui pergerakan WNA, di mana domisilinya, menyalahi aturan atau tidak.

Karena itu, pihak Imigrasi terus akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disdukcapil, camat, lurah/kades, sekolah dan perusahaan yang terdapat WNA di situ.

Namun berbeda halnya dengan yang ada di wilayah kabupaten seruyan, dimana dari pihak pemerintah daerahnya, yakni melalui disdukcapilnya, tidak dengan melakukan seperti pada halnya tersebut.

Hal ini, saat dikonfirmasi lintas10.com langsung kepada kepala Disdukcapil Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, disaat berada diruang kerja kantornya, belum lama ini, yang pada dengan mengatakan, untuk warga negara asing (WNA), pada dulu pernah ada, di perusahaan perusahaan, dan sekarang tidak ada lagi yang ngurus ngurus seperti itu. Dimana disaat itu ada dengan 9 orang WNA, tapi mungkin sudah selesai kontraknya juga, karena itu ada pada di tahun 2015 yang lalu.

Baca Juga:  Sekolah di Seruyan Masih Gunakan LKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.