Dinatal menegaskan, RLS terindikasi telah melakukan pelanggaran Pasal 75, Pasal 122, dan Pasal 1 pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA asal India ini diduga melanggar hukum Keimigrasian melakukan perbuatan tidak menyenangkan bagi masyarakat sekitar yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban,” ungkap Dinatal.
Oleh karena itu, Dinatal Lumbantobing meminta Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan agar memberikan sanksi tegas atau tindakan deportasi terhadap RLS atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.
Selain itu, Dinatal juga mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi mengusut tuntas laporan KDRT yang telah dilaporkan korban.
Ketua Umum LSM GMPSU itu juga meminta untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum petugas Imigrasi, lantaran diduga telah melakukan kongkalikong dengan WNA dengan memanipulasi data sehingga seorang WNA asal India berinisial AM bisa masuk Indonesia.
Lantaran, berdasarkan bukti yang ditemukan dan diperlihatkan kepada wartawan, e-VISA B211A yang diterbitkan Imigrasi tahun 2022, seorang wanita WNA asal India berinisial AM tinggal di rumah kontrakan RLS di Komplek Tasbi Blok II No.34, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurutnya, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan korban kepada pihaknya. Dimana WNA tersebut diduga telah melanggar UU Keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal yakni membawa perempuan WNA maupun WNI pada sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
“Berdasarkan temuan kami patut diduga rumah kontrakan itu dijadikan tempat prostitusi karena seorang perempuan WNA asal India tinggal serumah dengan WNA RLS,“ tukasnya.
Lanjutnya, RLS yang sudah berstatus menikah dengan Surety sudah memiliki Visa IKAP dengan di karuniai seorang anak perempuan, yang kini tinggal bersama korban tanpa dinafkahi. Terlepas adanya kasus dugaan KDRT yang dilakukan RLS terhadap Surety sudah dilaporkan korban ke Polisi dan masih proses penyelidikan di Polda Sumut.