Kini kehidupan rumah tangganya pun berantakan, Bahkan, selama itu Surety dan anak semata wayangnya juga ditelantarkan oleh RLS kemudian tidak memenuhi kebutuhan lahir dan batin.
“Selama 4 tahun saya dan anak ditelantarkan suami dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin, bahkan tidak ada kasih sayang terhadap anak,” kata Surety di depan kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan.
Surety selaku korban perbuatan tidak menyenangkan berharap kepada Kemenkumham wilayah Sumatera Utara dan Imigrasi agar memberikan atensi terhadap masalah yang dihadapinya sesuai pengaduan yang dibuatnya.
Dia meminta agar RLS segera ditindak atas perbuatan yang dilakukannya. Karena selaku warga negara sangat keberatan dimana harkat dan martabatnya seorang wanita tidak dihargai, sedangkan harga dirinya pun telah diinjak-injak suaminya.
“Saya berharap Kemenkumham Sumut dan Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan memberikan atensi terhadap masalah saya ini agar segera menindak lanjuti pengaduan saya,” tegasnya.
Sementara itu, Dinatal Lumbantobing, selaku kuasa pendamping membuat pengaduan ke Imigrasi Medan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya bahwa sejak bulan Mei 2020 RLS telah pindah dan mengontrak rumah di Komplek Tasbi Blok II No.34 Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara, imbuhnya, didalam rumah kontrakan itu tampak ada beberapa perempuan WNA asal India dan WNI. Ketika rumah itu digerebek korban (Surety), seorang sosok wanita WNI yang mengaku istri RLS cekcok dengan korban.
“Atas temuan tersebut kuat dugaan rumah kontrakan itu dijadikan tempat menyimpan atau menyelundupkan manusia atau praktik prostitusi,” tutur Dinatal Lumbantobing, Caleg DPRD Kota Medan, Dapil 1 Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, dan Kecamatan Medan Baru.