Lintas10.com, Medan – Seorang warga negara asing (WNA) asal India dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (22/11/2023). RLS (46) dilaporkan istrinya, Surety Susilawaty Samosir (39).
RLS diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Surety dan anak kandungnya berinisial KAS (8). Dia juga dituding melakukan praktik prostitusi dan memiliki jaringan penyelundupan WNA serta WNI.
Hal itu disampaikan Surety Susilawaty Samosir, istri RLS, didampingi Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) Dinatal Lumbantobing kepada wartawan saat membuat laporan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Rabu (22/11/2023) siang.
Perbuatan tidak menyenangkan itu akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dilakukan RLS di rumahnya Komplek Tasbi Blok OO No.30, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Tindakan KDRT itu sudah kerap dilakukan RLS terhadap istrinya, hingga mengundang kecemasan serta ketakutan warga sekitar. Selain itu, RLS konon hendak menghilangkan nyawa istrinya dengan cara menabrak menggunakan mobil.
Kasus KDRT itu telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/875/VII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2023 pukul 21.07 WIB, pelapor Surety Susilawaty Samosir dan terlapor RLS.
Menurut Surety, tindakan KDRT tersebut sudah berlangsung selama empat tahun secara berulang-ulang sejak tahun 2016. Dia sedang berupaya mencari keadilan atas hak-haknya sebagai Istri maupun anaknya.
Selama menikah dengan RLS, imbuh Surety, sudah kerap mengalami kekerasan dengan dipukul, dicekik, ditendang, leher diinjak dan ditabrak pakai mobil. Pada tahun 2016 sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke polisi.