Kuningan, lintas10.com-Mulai hari ini, Senin (11/1), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberlakukan work from home (WFH) dan jam malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kuningan Acep Purnama, tertanggal 8 Januari 2020 dengan nomor 443/36/Huk tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan COVID-19.
Munculnya surat edaran itu menyusul rekomendasi dari Pemerintah Jawa Barat yang menganjurkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi 20 daerah di Jawa Barat, termasuk di antaranya Kabupaten Kuningan.
Dalam surat edaran itu terdapat ketentuan-ketentuan yang dibuat untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menularkan virus corona seperti pemberlakuan jam malam dan work from home (WFH).
“Jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB. Menerapkan WFH 50 persen untuk untuk tempat perkantoran swasta dan pemerintah,” jelas juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuningan Indra Bayu, dikutip detikcom Minggu (10/1/2021).
Selain itu, seluruh kegiatan kunjungan kerja maupun penerimaan tamu kunjungan kerja juga dilarang selama PPKM. Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang semula akan dilakukan pada bulan Januari ini batal digelar. Semua tingkat pendidikan harus melakukan KBM secara daring.
“Kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dilarang, KBM di semua tingkatan dilaksanakan online. Berlaku hingga 25 Januari sesuai surat edaran,” tegasnya.
***