lintas10.com, Belawan – Hasil karya jurnalistik yang dikemas dalam pemberitaan tentang Dugaan Tangkap Lepas (Talas) Penyalah gunaan narkotika mendapat ancaman dari Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
AKP Erikson Simanullang mengancam wartawan dengan UU ITE tentang pasal penghinaan. Padahal dalam pemberitaan yang dimuat dalam media telah memberikan ruang untuk menjawab apa yang sebenarnya terjadi. Dalam pemberitaan tersebut juga telah dimuat berupa bantahan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
“Siapa yg menyerahkan dan siapa yg menerima ???
maka Sy gak akan pernah ragu2 menjawab di transaksi elektronik , contoh WA ini
Beritanya diduga terima Uang 5 juta , jika tidak bs dibuktikan terima uang 5 juta , Sy keberatan krn sudah dihina , Sy akan buat Laporan krn Kamu hina, Sy akan buat Laporan krn Kamu hina, UU ITE ( pasal penghinaan )” ujar Erikson, dalam sambungan via whatshap, Kamis (23/06/2022).
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan tentang adanya berupa ancaman kepada insan pers. Hadi hanya menjawab datar – datar saja, Ia tidak menjawab terkait persoalan yang dipertanyakan dan hanya mengatakan wartawan untuk mengkonfirmasi narasumber untuk menghindari fitnah ucapnya.
“Sebelum menuangkan ke dalam sebuah berita pastinya kan ada konfirmasi dari narasumber, itu hrs dilakukan supaya berita yg dituabgkan berimbang dan tdk tdk menimbulkan fitnah” ucap Hadi, Rabu (29/06/2022).
Disinggung terkait Nota Kesepahaman MOU Kapolri dengan Dewan Pers apakah tidak berlaku di wilayah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi tidak memberikan tanggapan apapun.
Pun halnya, dikonfirmasi kepada Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengenai adanya dugaan tangkap lepas penyalah gunaan narkotika di Polres Pelabuhan Belawan, Joas belum memberikan tanggapan resmi.