Warga Tuntungan ini Terpaksa Menginap di Polsek Medan Baru Akibat Barang Haram Dikantongnya

Hukrim284 kali dibaca

Medan, lintas10.com- Seorang pria warga Tuntungan terjerumus memakai barang terlarang terpaksa menginap di Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.

Hal ini disampaikan lewat siaran Pers nya kepada Media ini, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui kanit reskrim  Iptu Irwansyah Sitorus menegaskan bahwa Nasrul (23) warga jalan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan diamankan di Mapolsek akibat kedapatan mengantongi Narkotika jenis sabu – sabu, Sabtu (30/01/2021).

Adapun tempat kejadian perkaranya (TKP) Nasrul diamankan petugas di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan pada hari  Kamis  tanggal  14 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib silam.

Sebelumnya, berbekal informasi dari Masyarakat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.  Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat  tersebut pada pukul 18.00 Wib.

Dari hasil pantauan, petugas melihat  seorang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang berjalan kaki melintasi jalan tersebut, selanjutnya  petugas melakukan penangkapan.  Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan  dari dalam kantong jaket  pelaku berupa 1 bungkusan plastik kecil   yang berisi paket sabu-sabu.

Selanjutnya petugas membawa  pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi  petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 100.000,-  di Daerah Namo Gajah dan akan menggunakan sabu tersebut  ditempat pelaku. ( Ley Tinambunan )

Baca Juga:  Sengketa Lahan SMPN 3 Kotogasib, Tingkat Kasasi Hakim Tolak Permohonan Penggugat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.