“Sayangnya masih banyak oknum yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Ada pihak-pihak tak bertanggungjawab selama ini dianggap telah memanfaatkan lemahnya penegakan perda,” ujarnya lagi.
Permadi berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Mengingat Ku Tiong dan Sin Tiong juga menjadi bagian penting dari prosesi tradisi Cengbeng, di mana warga keturunan Tionghoa menziarahi makam para leluhurnya.
Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengaku telah mengetahui ihwal pembongkaran bong di Ku Tiong. Dia menilai, perbuatan itu sebagai tindak pidana.
“Saya mendengar ahli warisnya akan lapor ke polisi. Karena itu tindakan pidana, menurut saya, kalau membongkar pemakaman,” katanya.
Azis menuturkan telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh Tionghoa, termasuk anggota DPRD. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan memberi jawaban terkait pemanfaatan RTH di lahan bong. ***