Lintas10.com, Tebing Tinggi – Warga Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengeluhkan pelayanan di Kantor Kelurahan Berohol Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi.
Lie So Thin melalui penasehat hukumnya Ferdi Santoso Tania SH, G Daniel Simbolon SH, Horas Simanjuntak SH, Syahputra Ambarita SH menerangkan, berawal atas adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh inisial CH, AC Dan Kawan – Kawan (DKK).
CH, AC DKK yang diduga akan mendirikan bangunan berupa bisnis properti disamping tanah milik Lie So Thin dan tanah tersebut telah dijadikan akses keluar masuk alat berat.
Tanah Lie So Thin bersertifikat dengan SHM nomor 554 dan 555 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol.
Atas adanya pelayanan di Kelurahan Berohol tersebut pihak penasehat hukum menyambangi Kantor Kelurahan Berohol meminta pihak Kelurahan untuk ikut andil dalam perselisihan warganya itu.
Ironisnya, Lurah Berohol Syaiful Amri tidak berada dikantornya pada tanggal (20/03/2023) . Oleh pegawai yang ditemui mengatakan semua staf sedang diluar kantor.
Pihak penasehat hukum pun heran. Pada saat jam kerja, Lurah tidak berada dikantor. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga berupaya menghubungi Syaiful Amri via celular akan tetapi ia enggan merespon.
Penasehat hukum yang berkantor di Jalan Teluk Betung No.163, Medan Timur itu pun melayangkan surat keberatan atas sikap pelayanan di Kelurahan Berohol tersebut dengan No 088/KH – FSA/lll/2023.
” Sudah empat kali kita datangi kantor Kelurahan namun tidak pernah ketemu. Hal ini menjadi masukan kepada Pemkot Tebing Tinggi untuk melakukan evaluasi” ujar Daniel Simbolon SH.