lintas10.com, SIAK- Masyarakat Kabupaten Siak mempertanyakan tindak lanjut terkait kebun kelapa sawit yang dibangun dari APBD Kabupaten Siak beberapa tahun lalu yang informasinya menelan anggaran puluhan miliar, terletak di Kampung Dayun Kecamatan Dayun, beberapa bulan lalu diduga telah di garap PT.RAPP sehingga luas lahan yang sudah tertanam itu rata dengan tanah diperkirakan puluhan hektar dari luas keseluruhan 750 hektar.
Ujang (35) warga Dayun kepada lintas10.com Selasa (11/10/2016) menyayangkan sikap pihak terkait yang terkesan membiarkan persoalan itu terjadi dan diam saja.
“Harusnya persoalan ini di usut tuntas karena kenapa bisa lahan yang sudah jelas dibangun kebun kelapa sawit oleh pemerintah daerah kok malah di klaim perusahaan itu areal konsesi HTI nya,” ungkap Ujang tanda tanya.
Sebelumnya media ini telah memberitakan terkait hal tersebut.
Warga Minta Penegak Hukum Tindak Lanjuti Kejanggalan Lahan PT.PERSI Yang Digarap PT.RAPP
Lintas10.com, SIAK- Masyarakat kabupaten Siak meminta kepada penegak hukum untuk bisa menindaklanjuti kejanggalan pembangunan kebun kelapa sawit yang anggarannya berasal dari APBD Siak menelan dana yang tidak sedikit itu menyisakan tanda tanya cukup besar, bagaimana tidak lahan kebun kelapa yang dibangun PT.PERSI itu diduga legalitasnya penuh misteri, sekitar 60 hektaran luasan kebun kelapa sawit itu di klaim masih areal HTI PT.RAPP.
“Kok bisa ya lahan itu diklaim perusahaan, legalitasnya dipertanyakan bagaimana bisa dibangun kebun kelapa sawit itu ternyata masuk areal perusahaan bahkan sudah rata dan ditanami,” ujar Ujang kepada lintas10.com selasa (14/6/2016).
Kepala bidang perizinan dinas Kehutanan Kabupaten Siak Hermansi ketika ditemui dikantornya bahwa sepengetahuannya areal yang diklaim perusahaan itu masuk areal HTI perusahaan.
“Kalau tak salah izin HTI itu berumur 41 tahun dan terjadi revisi pada tahun 2013 lalu,” itu informasi yang diterimanya.
Lanjutnya ketika disinggung persoalan yang terjadi di lahan kebun kelapa sawit di Kampung dayun ia menjelaskan masalah itu tidak wewenangnya.
“Kalau masalah itu saya tidak tau itu bukan bagian saya, karena masalah perizinan HTI itu di kementerian kehutanan pusat,” ungkapnya kepada lintas10.com senin (13/6/2016).
Ditambahkan adanya lahan yang sering terjadi saat ini sudah mengantongi surat sertifikat dan diklaim perusahaan masuk areal HTI nya, ia menuding pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak pernah kordinasi dengan Dishut.
“Mereka (BPN) tidak pernah kordinasi saat akan menerbitkan sertifikat dengan kita, untuk mengetahui areal itu masuk kawasan HTI perusahaan atau kawasan lain yang tercantum dalam undang-undang,”katanya.
Banyaknya kasus lahan antar warga dengan perusahaan bahkan berujung ke penegak hukum lanjutnya pihak BPN 2 tahun kebelakang ini setiap akan menerbitkan surat legalitas lahan atau tanah terlebih dahulu kordinasi dengan Dishut.
“Namun untuk menghindari kasus yang kerap terjadi BPN sudah melakukan kordinasi dengan kita 2 tahun terakhir ini,” katanya.
Harusnya kata Hermansi tata ruang dan tata wilayah untuk Kabupaten Siak direvisi sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang di masyarakat serta arah pembangunan.
“Tata ruang dan tata wilayah yang sekarang kita pakai masih zaman tahun 2001 dan sudah selayaknya direvisi,” Tandas Hermansi.
Sementara itu Karyono TU BPN Siak ketika dikonfirmasi terkait lahan yang bersertifikat masuk areal HTI Perusahaan menjelaskan bahwa dalam pencetakan legalitas sertifikat berdasarķan alas dasar hak yang diajukan.
“Kita cetak sertifikat berdasarkan alas hak yang dimiliki masyarakat serta tata ruang dan tata wilayah, jadi acuan kita jelas,” sebut Karyono di kantornya. (Sht)