“Saya sudah perintahkan kepada semua Lurah dan staf agar bekerja dengan disiplin saat melaksanakan tugas,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jadwal buka kantor kelurahan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yakni masuk pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pukul 12.30 WIB dan tutup 17.00 WIB.
Selang beberapa waktu pukul 14.45 WIB salah satu staff kantor kelurahan lebih tepatnya Kaur Pemerintahan yang enggan menyebutkan namanya, menanyakan kepada wartawan dari mana dan mau bertemu siapa. Setelah mengetahui yang datang wartawan Ia pun dengan sigap dan cepat membukakan kantor.
“Maaf pak memang benar kantor ini tutup dan baru kami buka setelah istirahat siang, semua pegawai tadi takziah melihat orang tua salah satu pegawai di kantor camat meninggal dunia dan kami tadi pergi melayat ke kelurahan Wek III dan kalau ada hal yang ingin bapak tanyakan lebih baik ke lurah saja” ungkap Kaur Pemerintahan.
Tutupnya Kantor Kelurahan Timbangan pada waktu jam kerja tersebut juga mendapat respon dari salah satu aktivis Aliansi Penyampai Aspirasi Masyarakat (APAM)
Ia mengatakan bahwa, hal tersebut sudah melanggar tata tertib dan disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebutkan bahwa lurah dalam hal ini sudah melanggar peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2005 tentang kelurahan, dimana tugas seorang lurah adalah sebagai pelaksanaan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum, pemeliharaan sarana dan prasarana serta sebagai pembina lembaga masyarakat.
“Ini sudah jelas melanggar aturan, dimana tugas seorang lurah adalah salah satunya sebagai pelayanan masyarakat. Bagaimana lurah bisa melayani masyarakat jika kantor kelurahannya saja dalam keadaan tertutup. Ini kan namanya menzolimi masyarakat,” tegas F. Sagala.