Lanjutnya, sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Ferdin Huan akhirnya menyerahkan dengan sukarela pistol miliknya kepada Danpos Pamtas Perumbang.
“Untuk saat ini, 1 pucuk pistol Revolver dan 3 butir munisi pistol kaliber 9 mm telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS,” tuturnya.
Dirinya pun menghimbau pada seluruh jajarannya untuk tidak pernah berhenti mensosialisasikan pada masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Selain melanggar undang-undang memiliki senjata api dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan bagi orang lain,” imbuhnya.
Adapun Ferdin Huan menuturkan, bahwa senjata tersebut telah ia simpan cukup lama dan sudah tidak pernah digunakan lagi. Ferdin khawatir akan timbul masalah di belakang hari apabila senjata tersebut disimpan.
“Saya makin sadar dan percaya, kehadiran Bapak-Bapak TNI untuk melindungi dan menjaga kami, sehingga tidak perlu menyimpan senjata ilegal, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Editor: Benz