Warga Pemilik Lahan di Areal PT Tasma Puja Geram

Kampar459 kali dibaca

PT Tasma Puja menguasai dan mengelola lahan perkebunan yang terletak di desa Kampar dan Padang Mutung Kecamatan Kampar berdasarkan izin pemerintah. Kawasan perkebunan sebagaimana peraturan daerah (Perda) Nomor :11 tahun 1999 tentang RTRW Kabupaten Kampar.

Dan telah pula dilakukan pengukuran oleh tim Pemda Tingkat II Kampar dan Tim independen terhadap tuntutan masyarakat desa Kampar, Kampaung Panjang dan desa Pulau Rambai yang dihadiri oleh masyarakat, Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, Camat Kampar aliansi reformasi Kabupaten Kampar serta Instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar waktu itu.

Selanjutnya, diinformasikan, bahwa lahan yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja telah selesai diganti rugi kepada masing masing pemilik lahan. Penyelesaian diketahui oleh Camat setempat sehingga pada tahun 2002 pemerintah Kabupaten Kampar mengeluarkan rekomendasi bebas garapan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional (BPN) propinsi Riau.

Terhadap apa yang telah diterangkan oleh Humas PT Tasma Puja lama dan lainnya tidak berdasarkan fakta sesungguhnya. (has)

Baca Juga:  Dinas Pertanian Sosialisasika. Penyaluran bantuan Alsintan yang Bersumber dari Dana APBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.