PT Tasma Puja Sebut Semua Areal Telah Diganti Rugi
KAMPAR, LINTAS10.COM – Warga Pemilik lahan yang diduga dicaplok PT Tasma Puja geram membaca surat jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja.
Warga telah melayangkan surat kepada pihak terkait guna melakukan aksi damai pada Rabu (16/8/17), namun niat tersebut diurungkan mengingat semua fokus pada acara peringatan HUT RI ke-72.
Setelah acara peringatan HUT RI ke-72 aksi damai tetap akan dilaksanakan sekaligus mematok lahan warga yang dikuasai dan dikelola perusahaan. “Warga pemilik lahan juga berkemungkinan mendirikan pondok di areal tersebut,” ucap Lukman Efendi., Selasa (15/8/17) di Pasar Kampar.
Pihak PT Tasma Puja melalui kuasa hukumnya Eva Nora dan Associates menyampaikan bahwa areal yang dikuasa dan dikelola perusahaan tidak ada lagi tanah garapan masyarakat, semua telah diganti rugi.
Hal itu tertuang dalam jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja No : 062/KLF/E-ADV/VIII/2017 tertanggal 11 agustus 2017 menjawab klarifikasi dan informasi dari kuasa hukum warga, Andriadi, SH dan Supriadi Bone, SH, C.L.A tanggal 4 agustus 2017 lalu.
Sementara itu Datuk Panglima Aidil Usman Kenegerian Kecamatan Kampa Mengatakan,Saat ini kuasa hukum warga lagi membuat konsep surat pemberitahuan kepada aparat keamanan, agar kegiatan warga dapat diketahui.
“Kita sangat mendukung perjuangan warga menuntut haknya dikembalikan, asal benar-benat miliknya,” ujarnya.
kalaulah benar telah dilakukan ganti kerugian, secara akal sehat kenapa SKPT asli Nomor : 84/SK/1985 atas nama Darajis/Ajin yang diterbitkan tanggal 1 Januari 1985 dan kawan kawan masih berada pada pemilik. “Ini pasti ada permainan (Oknum) dibalik permasalahn ini,” Ujar Datuk Panglima Kementerian Kampa.
Adapun isi surat jawaban kuasa hukum PT Tasma Puja antara lain berbunyi, bahwa PT Tasma Puja tidak pernah terikat suatu hubungan hukum dengan ganti kerugian tanah SKPT Nomor : 84/SK/1985 atas nama Darajis/Ajin yang diterbitkan tanggal 1 Januari 1985 terletak wilayah rukun warga (RK) Danto.