“Ijin bg kami tdk bisa menerima titip denda tilang karena pengadilan hanya menerima bukti tilang bukti sim, stnk kendaraan dan bukti setor den da tilang dari BRI TRIMKS Bang,”ucap Kasat Lantas polres Labuhanbatu Melalui Pesan Singkat seluler
Namun ketika ditanya, bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Anggota polisi Pos sigambal apakah sudah Menyalahin Aturan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Enggan Berkomentar.(BaSir)