Warga Ngaku, Oknum Polisi Sat Lantas Patok Harga Denda Tilang “200 ribu”

“Ijin bg kami tdk bisa menerima titip denda tilang karena pengadilan hanya menerima bukti tilang bukti sim, stnk kendaraan dan bukti setor den da tilang dari BRI TRIMKS Bang,”ucap Kasat Lantas polres Labuhanbatu Melalui Pesan Singkat seluler

Namun ketika ditanya, bahwa  Tindakan yang dilakukan oleh Anggota polisi Pos sigambal apakah sudah Menyalahin Aturan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Enggan Berkomentar.(BaSir)

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna istimewa HUT Palas ke 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.