Warga Minta PN Padangsidimpuan Tidak Istimewakan Mafia BBM Yang Rugikan Masyarakat

Padangsidimpuan, lintas10.com – Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapsel, Edy Aryanto Hasibuan didampingi Sekretaris Mara Halim Harahap memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang telah menyahuti aspirasi rakyat untuk menahan pelaku terduga mafia BBM Solar bersubsidi.

Kepada wartawan, Jum’at (13/12), Edy menjelaskan, apresiasi ini diberikan atas sikap demokrasi yang ditunjukkan majelis hakim yang dipimpin oleh Silvianingsih, S.H., M.H. dan didampingi Azhari Prianda Ginting, SH dan Feryandi,S.H., M.H. yang peka terhadap keluhan rakyat.

Keluhan rakyat bukan bermaksud intervensi terhadap sikap hakim melainkan bertujuan agar perlakuan terhadap mafia BBM tidak diistimewakan dengan pelaku kejahatan lainnya . Yang mana banyak pelaku kejahatan lain ditahan mulai dari kepolisian, jaksa hingga proses persidangan.

Sedangkan Soka Saputra dan teman-temannya diberikan perlakuan khusus oleh Polisi dan Jaksa yang tidak melakukan penahanan, jelas Edy.

“Benar, polisi jaksa dan hakim punya wewenang untuk tidak menahan tersangka maupun terdakwa sebagaimana tertuang dalam KUHAP, namun meskipun polisi, jaksa dan Hakim punya wewenang, seharusnya penegak hukum juga harus memiliki pertimbangan nurani atas kejahatan yang telah dilakukan. Dimana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi adalah kejahatan yang menyangkut perampasan hak rakyat miskin”, jelas Edy.

Yang menerima kerugian bukan satu dua orang saja, melainkan banyak orang. Sehingga sangat patutlah penegak hukum memberikan sangsi yang tegas terhadap mafia BBM termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tambahnya.

Diinformasikan, Soka Saputra merupakan salah seorang terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar yang berhasil ditangkap polisi pada bulan Mei 2024 lalu. Tidak tahu kenapa, Soka dan dua teman lainnya tidak dilakukan penahanan melainkan bebas berkeliaran hingga sidang perdana berlangsung di PN Padangsidimpuan.

Baca Juga:  Pemkot Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari BKKBN Perwakilan Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.