Lintas10.com, SIAK- Masyarakat kabupaten Siak meminta kepada penegak hukum untuk bisa menindaklanjuti kejanggalan pembangunan kebun kelapa sawit yang anggarannya berasal dari APBD Siak menelan dana yang tidak sedikit itu menyisakan tanda tanya cukup besar, bagaimana tidak lahan kebun kelapa yang dibangun PT.PERSI itu diduga legalitasnya penuh misteri, sekitar 60 hektaran luasan kebun kelapa sawit itu di klaim masih areal HTI PT.RAPP.
“Kok bisa ya lahan itu diklaim perusahaan, legalitasnya dipertanyakan bagaimana bisa dibangun kebun kelapa sawit itu ternyata masuk areal perusahaan bahkan sudah rata dan ditanami,” ujar Ujang kepada lintas10.com selasa (14/6/2016).
Kepala bidang perizinan dinas Kehutanan Kabupaten Siak Hermansi ketika ditemui dikantornya bahwa sepengetahuannya areal yang diklaim perusahaan itu masuk areal HTI perusahaan.
“Kalau tak salah izin HTI itu berumur 41 tahun dan terjadi revisi pada tahun 2013 lalu,” itu informasi yang diterimanya.
Lanjutnya ketika disinggung persoalan yang terjadi di lahan kebun kelapa sawit di Kampung dayun ia menjelaskan masalah itu tidak wewenangnya.
“Kalau masalah itu saya tidak tau itu bukan bagian saya, karena masalah perizinan HTI itu di kementerian kehutanan pusat,” ungkapnya kepada lintas10.com senin (13/6/2016).
Ditambahkan adanya lahan yang sering terjadi saat ini sudah mengantongi surat sertifikat dan diklaim perusahaan masuk areal HTI nya, ia menuding pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak pernah kordinasi dengan Dishut.
“Mereka (BPN) tidak pernah kordinasi saat akan menerbitkan sertifikat dengan kita, untuk mengetahui areal itu masuk kawasan HTI perusahaan atau kawasan lain yang tercantum dalam undang-undang,”katanya.