Lintas10.com, Sunggal – Warga yang mengurus duplikat surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal yang beralamat di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal mengaku dipalak sejumlah uang, Rabu (02/08).
Warga menuturkan dalam pengurusan petugas meminta uang sebanyak 600 ribu rupiah untuk satu surat nikah.
“Saya mau mengurus duplikat surat pernikahan saya. Diminta administrasi 600 ribu, mereka mengatakan ini sulit, jadi mereka mengatakan butuh admin 600 ribu, bagaimanakah kira – kira? Saya meminta surat pernyataan bahwa tidak bisa dikeluarkan surat duplikat mereka menolak, bagaimana? Bapak nggak mau,” ujar warga.
Pihak KUA yang bertugas pun mengklaim saat itu masih jam istirahat.
” Ibu keluar dulu ini jam istirahat” ujar petugas KUA yang belum diketahui namanya itu sebagaimana tayangan dalam rekaman video warga.
Melihat gelagat tak beres petugas, warga pun meminta petugas KUA untuk membuat surat pernyataan dan bon tertulis untuk dibayar. Tapi harus ada video serah terima, dan nota bonnya pinta warga.
Petugas dengan warga pun sempat cekcok atas hal tersebut. Petugas pun meminta agar warga datang kembali jam 13.00 wib, mendengar hal itu, warga mengatakan sudah hadir satu jam sebelum istirahat kata dia.
Warga pun melanjutkan, pengurusan menjadi lama karena menolak membayar uang admin 600 ribu rupiah.
Terpisah, Kepala KUA Sunggal Jazuli mengatakan ia masih sedang mengikuti sidang di kanwil terkait masalah kasus itu juga.
” Saya nggak ada disitu pada saat itu, saya tugas di Bpn wakaf” ujarnya.
Jazuli juga mengatakan terkait pengurusan duplikat yang dikeluhkan warga yang dimintai sejumlah uang sudah diketahui.
” Sudah tau, kalau apa, datang aja ke kantor” ucapnya menjawab kru awak media.