Lintas10.com, Langkat – Warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) diduga telah ditipu oleh seorang rentenir atas status kepemilikan rumah dan beberapa bidang tanah yang merupakan hasil warisan orang tuanya.
Novalina kepada wartawan menuturkan awal mula tanah dan rumah warisan orang tuanya beralih nama kepada Rosmita Sitepu tanpa sepengetahuan oleh keluarga besarnya. Hal ini berawal dari sederet utang yang dibebankan kepada Novalina akibat ia bekerja kepada Rosmita Sitepu untuk membungakan uang.
Awalnya Novalina berkenalan dengan Rosmita Sitepu pada tahun 2020 silam saat ia meminjam uang dari Rosmita Sitepu. Setelah angsuran utang selesai dicicil, Novalina ditawarkan bekerja di Koperasi milik Rosmita Sitepu untuk mencari nasabah dengan gaji 20% keuntungan bunga modal 20% di bagi dua (2). Gaji di terima setelah selesai pembayaran kredit nasabah.
” Tapi karena tagihan keredit saya macet/banyak tunggakan di lapangan mulai awal bulan Desember 2021, maka, semua gaji saya di tahan dan untuk menanggulangi keredit macet di lapangan” sebutnya, Senin (21/10/2024).
Seiring berjalannya waktu, orang tua Novalina mengalami sakit dan tak bisa bekerja mengutip uang yang telah dipinjamkan kepada orang lain.
” Waktu itu orang tua saya sakit keras, jadi saya tak bisa menagih seluruh uang yang telah dijalankan. Saya minta bantu kakak saya bernama Guro Sembiring untuk menagih kelapangan ” sebut Novalina.
Kakak Novalina bernama Guro Sembiring mengutip uang yang telah dibungakan itu, namun celakanya bukannya utang tersebut selesai, malah uang yang dibungakan tersebut bertambah banyak dan berubah menjadi hutang piutang.
” Uang yang dikutip kakak saya tidak tau jumlahnya, karena pembukuan hanya ada sama Rosmita Sitepu. Katanya kakak saya juga jadi terutang kepada dia ” katanya.