Warga Korban KSU Amelia Resmi Lapor Ke Polres Labuhan Batu

Labuhanbatu,lintas10.com- Warga Maricon Pardede, Johnson Hutahayan, Hotlan Pasaribu, korban tindakan kekerasan oleh KSU Amelia di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, resmi melaporkan peristiwa yang di alami mereka ke Polres Labuhanbatu, dengan STPL:956/7VII/2017/SU /RES – LBH. 

Sambil menangis, mereka berharap keadilan dan kepastian hukum atas perlakuan  pihak KSU Amelia.

“Kami resmi melaporkan kejadian itu dengan kerugian tiga unit rumah di Rusak pakai alat berat, pencurian secara paksa hasil kebun, dan pengancaman oleh perwakilan pihak KSU,” ujar salah seorang warga yang didampingi penasehat hukum.

Secara terpisah Nasir Wadiansan Harahap, SH, biasa dipanggil Lacin ini sangat mengecam keras atas tindakan represif oleh pihak perusahaan terhadap penghancuran rumah warga, proses hukum wajib dijalankan, karena ini negara hukum.

Pemerintah harus bertindak tegas menyelesaikan permasalahan warga dengan perusahaan.

“Mereka mempunyai hak hidup dan hak memiliki tempat tinggal yang di payungi UU HAM nomor 39 tahun 1999. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penindakan hukum. Kapolres harus peduli terhadap kasus ini,”katanya. 

Lanjut Lacin atas tindakan represif oleh Perusahaan terhadap warga yang lemah sudah jelas itu tindakan pidana.

“Tentunya kasus yang menimpa warga ini akan kita dampingi sampai tuntas baik itu nanti sampai di proses secara hukum,” sebut Lacin pengacara peduli masyarakat tertindas katanya didampingi Ketua Gemala Amin Wahyoedi Harahap, dan Andi Khoirul Harahap. (Nababan)

Baca Juga:  Andi Suhaimi : Kami Tidak Ingin Ada Masyarakat Labuhanbatu Merasa Kekurangan Karena Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.