Warga Akan Pertahankan Hak Tanahnya Yang Tergabung Dalam GAPOKTAN

lintas Daerah, Pekanbaru371 kali dibaca

“Karena akibat tapal batas ini Pemerintah Kampung di rugikan warga yang sudah mengantongi surat secara administrasi harus pindah padahal sebelumnya masuk Kabupaten Siak,” kata Syamsudin.

Kemarin lanjut Syamsudin sudah menemui Gubernur menyampaikan hal tersebut.

“Alhamdulilah laporan kita diterima dan akan ditindak lanjuti oleh Pak Gubernur,” kata Penghulu.

Dikatakan Penghulu bahwa ia dan masyarakat tetap tidak terima wilayah nya ada yang masuk ke Kabupaten Bengkalis.

“Kita akan terus perjuangkan karena sudah banyak warga kami yang menguasai untuk sumber mata pencaharian,” katanya.

Sementara itu Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Imam juga menjelaskan secara rinci bahwa sudah ada keluar hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang putusannya memenangkan Gapoktan.

“Perlu diketahui Gapoktan itu gabungan dari beberapa kelompok Tani yang ada di Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya semua dokumen lengkap mulai dari awal pendirian serta dimana lokasi lahan garapan,” sebut Imam.

Sekali lagi lanjut Imam, kepada pihak yang ingin mengetahui kronologis dan sejarahnya bisa datang konfirmasi.

“Kita tidak mau pihak yang tidak paham lalu buat opini yang tidak baik kepada kami,” katanya.

Ditambahkan Imam adapun putusan PTUN itu sudah inkrah dengan nomor 172 PK/TUN/TF/2022 JO nomor 367 K/TUN/TF/2021 JO Nomor 22/B/TF/2021/PTUN Medan JO nomor 23/G/TF/2020/PTUN.PBR.

“Semua putusan dari awal PTUN sampai dengan PK di Mahkamah Agung lengkap Gapoktan menang atas lahan yang dimaksud,” tambah Imam. (Sht)

Baca Juga:  Warga Berharap Polsek Percut Sei Tuan Berantas Perjudian yang Meresahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.