Warga Kampung Dayun Halau Tim Eksekusi Dari Juru Sita Pengadilan Negeri Siak Dan PT.Duta Swakarya Indah (DSI)

Top Ten406 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Eksekusi lahan masyarakat yang berada di Kampung Dayun Kecamatan Dayun yang diklaim oleh PT.Duta Swakarya Indah (DSI) merupakan areal HGU nya bersama Tim Pengadilan Negeri Siak gagal Senin (28/11/2016).

Gagal nya eksekusi itu disebabkan mendapat perlawanan dari pemilik lahan yang mengakui bahwa mereka sudah mengantongi legalitas sesuai dengan perundang-undangan dengan jenis sertifikat.

Penasehat Hukum Masyarakat Dayun pemilik lahan Firdaus Aziz ketika dikonfirmasi di lahan yang akan di eksekusi.

“Masyarakat legalitasnya mempunyai sertifikat, semua yang ada lahan disini punya sertifikat dasar hak nya dari penggarap, dan tanah itu ada sejak tahun 1995 jadi jauh sebelum izin mereka keluar,” ujar Firdaus.

Lamjutnya Kalau mereka berdasarkan izin 1998, izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan. Didalam izin itu diberikan waktu satu tahun, mereka harus mengurus izin HGU nya, sampai tahun 1999 HGU nya tidak ada karena tidak diurus atau tidak keluar.

“Prosesnya yang digugat itu kelompok karya dayun, masyarakat banyak yang tidak mengerti masalah hukum, pada waktu proses mereka tidak maju tentunya yang diproses yang tidak punya hak tentu kalah kelompok karya dayun, disitulah letaknya kesalahan dari karya dayun,” kata Firdaus singkat.

Sementara itu Humas PT.Duta Swakarya Indah yang bernama Edi menjelaskan bahwa dilakukan nya eksekusi terhadap lahan itu karena sudah keluarnya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

“Eksekusi itu berdasarkan surat keputusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan PT.DSI,” Katanya singkat.

Selain itu untuk eksekusi pada lahan milik masyarakat itu Tim juru sita dari pengadilan negeri Siak hanya menurunkan staffnya saja. Pantauan bahwa staf PN Siak itu terlihat adu mulut dengan warga dan penasehat hukum lalu tanpa ada penjelasan yang jelas lalu meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Berbagai kegiatan di Penutupan TMMD Ke 110 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.