Saat ini akibat mendengar kabar setor dan lahan malah di berikan ke kelompok lain bukan warga asli menambah kekecewaan yang mendalam.
“Kami ini sudah berjuang sejak tahun 2001 untuk mendapatkan hak, menagih janji perusahaan tapi ternyata orang lain yang menikmati bahkan kami tidak kenal,” sebut Saprin warga asli Kampung Pangkalan Pisang.
Lebih miris lagi sudah berlangsung tahunan setoran ke pihak lain yang dilakukan perusahaan.
“Seandainya mereka berada di posisi kami bagaimana perasaan nya,” ungkap Saprin lagi merasa kecewa.
Lebih jauh kata Saprin meskipun begitu mereka akan terus berjuang menuntut janji Perusahaan.
“Kami ini memang tak bersekolah tapi kami tetap akan tuntut janji perusahaan yang dinilai sudah diskriminatif,” pungkas nya.
Ketua Kelompok Pecahan KK 117 warga asli Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib M.Nizar sangat Kecewa mendengar informasi bahwa Perusahaan justru memberikan kebun Kelapa Sawitnya diluar HGU ke yayasan Islamic Center melalui Koperasi Produsen Siak Madani.
“Kami tidak terima atas hal ini, kenapa justru mereka yang menikmati apa dasar nya?,” ujar M.Nizar yang akrab disapa Katung ini Minggu (13/8/2023).
Lanjutnya sesuai perjanjian bahwa pihak perusahaan akan memberikan kebun kelapa sawit bagi pecahan KK 117.
“Dokumen perjanjian lengkap ditanda tangani baik dari perusahaan PT.Kimia Tirta Utama maupun Pemerintah daerah waktu itu Arwin As serta dari DPRD Siak pada tahun 2001,” katanya.
Untuk menyikapi tuntutan dari anggota kelompok telah melayangkan surat ke Bupati Siak dengan maksud beraudiensi menyampaikan persoalan tersebut.
“Dua kali kami layangkan surat beraudiensi ke Pimpinan Daerah yaitu Bupati Siak Drs. Alfedri namun tidak ada tanggapan atau respon,” sebut M.Nizar.