Oleh karena itu, Andi Nurbai meminta PT WSN tidak sembarangan mengklaim areal kebun warga sebagai HGU mereka. Karena dapat memantik / memicu konflik antara warga dan perusahaan.
Dirinya meminta pihak yang memasang plank, untuk segera mencabutnya. ” Jangan sampai warga marah dan timbul masalah, dan jangan sewenang-wenang ditanah ulayat kami,” pintanya.
Ia juga meminta kepada Wakil Mentri BPN dan ATR, Raja Juli Antoni, untuk mencabut HGU PT WSN yang diklaim sampai ke ulayat Jake dan Sentajo. Karena sangat merugikan anak cucu kemenakan Jake dan Sentajo.
” Wamen ATR dan BPN kan anak jati Kuansing. Kita harapkan dapat membela kepentingan masyarakat, dengan mencabut HGU PT Wanasari Nusantara No : 2/1997,” harapnya.
Demikian juga komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan, untuk dapat memperjuangkan dan berpihak pada rakyat, dan bukan ke PT Wanasari Nusantara.
” Kami mengharapkan dukungan DPRD Kuansing melalui Ketua Dr Adam SH, MH, untuk mendampingi rakyat memperjuangkan hak-hak nya,” tambahnya.
Ketika dihubungi Humas PT Wanasari Nusantara, Nurindro oleh Kuansing terkini.com, tentang pemasangan papan plank yang berisi kawasan sebagai bagian dari HGU mereka, hingga berita ini dinaikkan belum memberi tanggapan. (Rep/rls)***
Sumber Kuansing Terkini