Lintas10.com. Kuansing – Warga desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau resah dan marah. Pasalnya lahan perkebunan yang mereka kelola selama ini pada lahan ulayat mereka, tiba-tiba terpasang papan plank yang berisi sebagai areal Hak Guna Usaha ( HGU) PT Wanasari Nusantara ( WSN ).
” Warga desa Jake marah karena mendapati telah terpasang papan plang dengan tulisan Areal HGU PT WSN. Papan plang didapati warga lima hari yang lalu, ” ungkap Tokoh masyarakat Desa Jake, Andi Nurbai, Selasa (18/4/23) malam..
Papan plank itu, katanya terpasang di areal program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan ( PEK ) milik warga Desa Jake seluas 500 Ha. Padahal lahan ini sudah dikuasai secara turun temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.
Sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga Desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit, melalui pogram Ekonomi Kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau.
” Jadi pohon kelapa sawit warga sudah tua, direncanakan akan di replanting,” ujar mantan angggota DPRD Kuansing dua periode tersebut.
Akan tetapi, katanya, tiba-tiba muncul plank PT WSN yang menyebut itu bagian dari HGU mereka. Ini membuat warga resah dan marah.
Padahal warga disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah, baik Surat Hak Milik ( SHM ) dari BPN, hingga Surat Keterangan Tanah ( SKT) dari pemerintah,” imbuhnya.
Menurut Andi Nurbai, pada kawasan itu, luas lahan ulayat yang ada lebih kurang 2.500 Ha merupakan bagian dari ulayat Jake dan Sentajo.
Dikatakannya, Dari luas lahan ulayat 2.500 Ha itu, 500 Ha merupakan lahan eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana (CRS), dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh warga.