Atas hal tersebut, publik masih menunggu ketegasan Kajatisu, apakah mampu memberikan sangsi bagi oknum Jaksa berinisial RA yang telah merongrong kewibawaan Kejaksaan dimata publik.
Dilain sisi, terkait pemanggilan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan bahwa warga yang menjadi korban upaya pungli oleh oknum Jaksa “nakal” tersebut telah datang untuk memberikan klarifikasi.
” Sudah jumpa semalam (warga Jakarta -red), dia sudah klarifikasi, si oknum Jaksa itu pun diklarifikasi, cepat cepat dilakukan, namanya juga informasi apapun kita cepat, cepat diproses merespon adanya informasi tersebut ” ujar Yos A Tarigan, Selasa (28/11/2023).
Disinggung mengenai sangsi bagi oknum Jaksa yang diduga berupaya memintai sejumlah uang terhadap warga. Yos A Tarigan menuturkan belum bisa menjawab tentang sangsi bagi oknum Jaksa tersebut, ia mengatakan masih menunggu hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan, (Ly).