Warga di Kota Padangsidimpuan ini Gelar Aksi Demo ke Kantor Walikota, ini Penyebabnya

Padangsidimpuan, lintas10.com-
Sejumlah warga Kelurahan Bincar, kecamatan Padangsidimpuan Utara berunjuk rasa di depan kantor walikota Padangsidimpuan, senin (18/08/2020) di Jl. Jend. Sudirman ex Merdeka.

Pasalnya massa meminta Walikota agar memberhentikan kepala lingkungan (Kepling) lima rambin dan lurah kelurahan Bincar terkait beberapa hal diantaranya:
1. Pembagian bantuan stimulus Covid-19 yang tidak transparan.
2. Pengurusan Sertifikat tanah yang diduga dikutip oleh oknum kelurahan sebesar Rp.250.000,- kepada pihak yang mengurus sertifikat.
3. Pengutipan Uang yang dilakukan oknum kepling kepada warga yang memanfaatkan Sumur Bor yang dibangun pada tahun 2019 yang dananya bersumber dari “KOTAKU” (Kota Tanpa Kumuh) sebesar Rp. 20.000/ Kepala Keluarga
4. Dan terakhir terkait masa jabatan Kepala Lingkungan lima rambin yang tidak sesuai peraturan walikota no.20 tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lintas10.com, sebelumnya warga lingkungan lima rambin telah melakukan upaya mediasi secara tertulis kepada lurah kelurahan Bincar serta sampai ke Kecamatan Padangsidimpuan dan hingga ke DPRD Kota Padangsidimpuan. Namun usaha warga tersebut tidak membuahkan titik terang dan terkesan tidak ada tanggapan dari pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Kita sudah surati kelurahan mengenai kepling lingkungan lima rambin yang sewenang-wenang kepada warga tanpa mengedepankan musyawarah dan kami juga sudah menanyakan kepada lurah kenapa ada pembayaran uang dalam pengurusan sertifikat tanah. Bahkan kami juga sudah surati camat dan DPR-D namun tidak direspon hingga kami dengan spontan melakukan aksi demo ke kantor walikota,” ungkap Dayat lubis salah satu pengunjuk rasa.

Dayat juga mengungkapkan Sumur Bor yang di bangun di akhir Desember 2019 yang bersumber dari dana KOTAKU sama sekali tidak dapat di manfaatkan oleh warga, sebab air sumur tersebut keruh dan tidak layak untuk konsumsi rumah tangga dan meski airnya keruh kepling tetap melakukan kutipan uang yang sudah ditetapkan tanpa musyawarah warga sebesar Rp.20.000 per kepala keluarga.

Baca Juga:  PJ Bupati Sarolangun Gelar Rapat Kerja Dengan PJ Kades dan Camat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.