Warga Desa Sampali Korban Bacok Resmi Melapor di Polsek Percut Sei Tuan, Begini Kronologinya!

lintas Daerah329 kali dibaca

LINTAS10.COM, PERCUT SEI TUAN – Warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan bernama Fiqih almanda Nasution (27) warga Irian Barat Pasar Vl 215 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, resmi melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial nama WL dkk tertuang dalam tanda bukti lapor LP / 2037 / XI / 2022 / SPKT PERCUT, Tanggal 02 November 2022 An. Fiqih Almanda Nasution.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan, melalui Kanit Reskrim IPTU Japri Simamora menerangkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

” Warga yang mengalami luka bacok dibagian kepala datang ke Polsek mengadu dengan kondisi kepala sudah berlumuran darah, Ia melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor WL Cs,” kata Japri ketika berbincang dengan Lintas10.com, Senin (12/12/2022) sekira pukul 15.30 wib.

Tambahnya, setelah korban dugaan penganiayaan resmi diterima laporannya, berselang beberapa waktu kemudian WL Cs menyambangi Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Setelah laporan korban diterima, terduga pelaku kemudian berencana membuat laporan lagi. Nah, kami arahkan untuk membuat pengaduan di Polrestabes Medan, karena laporan warga yang pertama sudah diterima. Artinya tidak dapat diterima satu perkara di Polsek yang sama,” sebut Japri menjelaskan.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Perhubungan Simpang Beo Tanah Garapan Desa Laut Dendang KecamaPercut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan setelah mendalami laporan warga tersebut terlapor inisial WL Cs diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama atau melakukan pengerusakan secara bersama-sama atau melakukan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 KUHPidana atau pasal 170 subs 406 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga:  Pasca Kapal Muatan MFO Tumpah di Dermaga 203 Pelindo Belawan, Praktisi Hukum Sumut Minta APH Turun Tangan !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.