Warga Desa Lada Mandala Jaya Berharap Lahan Mereka Kembali

Kotawaringin Barat, lintas10.com-Kasus Plasma Perkebunan Lada yang terjadi antara Warga dengan pihak perusahaan sampai saat ini belum juga berujung pada penyelesaian pengembalian lahan yang ber Sertifikat Hak Milik. dari pihak perusahaan kepada para pemilik yang sah sebagai pemegang dan pemilik lahan tersebut.

Hal ini bermula pada tahun 1994 PT.Lestari Unggul Jaya bertindak sebagai pelaksana atas perkebunan lada yang melibatkan masyarakat Desa Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada sebagai Plasmanya. Sehingga sertifikat milik warga yang terlibat dan terkena plasma dijadikan jaminan di salah satu Bank di Banjarmasin, yaitu Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.

Kemudian muncul masalah baru sejak tahun 2007 ternyata keberadaan perkebunan lada tersebut sudah beralih pungsi dan beralih pula kepemilikan serta fungsinya dari perkebunan LADA menjadi Perkebunan SAWIT.

Sesuai dengan surat Kepala Desa Mandala Jaya Nomor : 140/32/05-LMJ/Pemdes 2018.tanggal 17 April 2018. perihal Exs Plasma Lada. Yang di tujukan kepada Direktur PT.Surya Sawit Sejati sebagai penggarap dan yang melakukan penanamam sawit di lahan tersebut.maka para pemilik sertifikat yang sah menghimbau kepada pihak perusahaan yaitu PT.Surya Sawit Sejati untuk dapat menyelesaikan permasalah tersebut.

Para pemilik sertifikat melalui kepada desa Lada Mandala Jaya telah menyampaikan dan memberitahukan kepada pihak perusahaan PT.Surya Sawit Sejati bahwa sebagian sertifikat sudah diambil oleh para pemilik yang sah dan sebagian memang belum di ambil di Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.

Surat yang di layangkan kepala Desa Lada Mandala Jaya tersebut juga telah mencantumkan nomor sertifikat Hal Milik yaitu dari nomor 536 sampai dengan nomor sertifikat 580. dan juga surat tersebut telah di tembuskan kepada Camat Pangkalan Lada, Bupati Kotawaringin Barat,Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar,Dandim 1014 Kobar,Kepala BPN Kobar,Kepala PN Pangkalan Bun,BPD Kada Mandala Jaya.(AD).

Baca Juga:  Hari Ke Delapan Operasi Patuh Telabang Di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Barat Jaring 519 Tilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses