Warga Dari Tiga Desa di Deliserdang Protes Terhadap Limbah Pabrik PT Diski Sejahtera Abadi

Lintas SUMUT1,736 kali dibaca

Hal ini tertulis dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ironisnya, berbeda dengan dugaan pelanggaran pengolahan limbah PT Diski Sejahtera Abadi ini, hanya dibuat berupa teguran tertulis dan surat perjanjian saja.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT Diski Sejahtera Abadi Dedie dinomor kontak
0812-6065-XXXX namun ia belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).

 

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.