Petugas Rutan yang berjaga hanya mengatakan agar penasehat hukum dan Keluarga untuk menunggu diruang tunggu hingga 6 jam lamanya.
LBH Medan mengatakan petugas hanya menyuruh untuk bersabar.
“sabar ya kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengantarkan petikan kebebasan” ucap petugas Rutan.
Dalam kesempatan ini, LBH Medan telah menyampaikan jika masa tahanan Nuek berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Namun hingga sampai saat ini terhitung sudah lewat 12 (dua belas) hari dari masa tahanan Nuek tidak kunjung dibebaskan/dikeluarkan. Akan tetapi pihak keluarga dan Penasehat hukum tetap disuruh menunggu dan tidak diberikan akses berjumpa dengan Nuek.
Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan tindakan dari Rutan Kelas I Medan yang dipimpin oleh Karutanya terkait melewati masa tahanan selama 12 (dua belas) hari diduga telah melanggar hak asasi manusia.
Serta tindakan petugas Rutan yang tidak memberikan Penasehat hukum terkait berjumpa dengan Klien diduga telah melanggar Pasal 70 KUHAP. Dan atas perbuatan tersebut LBH Medan berencana akan menggugat Karutan Kelas I Medan terkait tindakanya terhadap Nuek.
LBH Medan menduga tindakan Karutan Kelas I Medan telah melanggar Pasal 28D, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 70 KUHAP dan Pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum menyatakan“Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
Sementara itu, diwaktu yang terpisah Lintas10.com mengkonfirmasi kepada Kepala Rutan terkait masa tahanan warga binaan yang melampaui ambang batas dan keluarga warga binaan yang merasa kecewa atas masa penahanan yang lewat 12 hari.