Lintas10.com, Medan – Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Medan diduga lakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas ditahannya Anwar Tanjung Alias Nuek yang dinilai telah melewati batas masa hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Warga binaan atas nama Anwar Tanjung Alias Nuek tersandung kasus tindak pidana penganiayaan, ditangkap pada tanggal 06 Februari 2021 lalu dan ditahan pada tanggal 07 Februari 2021, demikian disampaikan dalam siaran tertulis dari LBH Medan yang diterima Lintas10.com, pada hari Jumat, (19/08/2022).
LBH Medan menandaskan, jika melihat isi dari bunyi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 09 Juni 2021 yang mengadili Nuek dengan bunyi putusan sebagai berikut ini :
1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanjung alias Nuek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seseorang pegawai negeri untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah;”
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
Masa penahanan Anwar Tanjung Alias Nuek jika dilihat dari penangkapan dan penahanan sejak 07 Februari 2021 maka seharusnya Nuek sudah menghirup udara segar pada tanggal 07 Agustus 2022.
Atas lewatnya masa penahanan Anwar Tanjung Alias Nuek selama 12 hari lamanya tersebut membuat pihak keluarga pun kecewa.
Kekecewaan keluarga berlanjut ketika Penasehat Hukum LBH Medan bersama keluarga meminta untuk segera membebaskan Anwar Tanjung alias Nuek dari Rutan. Namun, bukan pembebasan yang didapat akan tetapi Penasehat Hukum tidak diberi akses untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.