Selain itu Tora merupakan program Nasional jadi luasan lahan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan membudidayakannya menanam tanaman bibit pertanian maupun lainnya.
“Upaya kita dari Pemerintah Daerah mencarikan investor atau pihak lain yang mau bekerjasama,” sebut Aditya.
Untuk Sertifikat kata Mantan Camat Lubuk Dalam itu selama 10 tahun tidak boleh diperjual belikan.
“Jelas itu ada edarannya selama 10 tahun tidak boleh dialih tangankan,” katanya.
Sejauh ini kata Kabag waktu dekat akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga menanam tanaman Porang.
“Ada yang sudah mau bekerjasama menanam Porang di lokasi TORA,” sebutnya.
Ketika dikonfirmasi berapa jumlah sertifikat keseluruhannya Kabag yang baru beberapa bulan menjabat itu tidak mengetahui secara detil. (Sht)