Padahal sejauh ini masih banyak lagi dugaan lain yang telah di kantongi diantara nya bahwa lahan milik warga itu masuk dalam lahan Koperasi yang anggota nya bukan asli Melayu Pangkalan Pisang.
“Kami dapat informasi lahan itu masuk dalam koperasi Madani yang kita tidak tau siapa aja anggota nya, parahnya lagi informasi nya bukan asli Tempatan,” sebut Katung.
Adapun sebagai dasar tuntutan yaitu adanya surat perjanjian yang dibuat tahun 2001.
“Kami ini menuntut bukan tidak ada dasar nya, puluhan tahun tidak terealisasi janji perusahaan kepada pecahan KK 117,” katanya.
Yang sangat disayangkan lanjut Katung warga tak mendapatkan yang seharusnya menjadi hak nya justru perusahaan memberikan lahan seluas ratusan hektar ke orang lain.
“Untuk itu kami akan berjuang menagih janji Perusahaan kenapa orang lain yang menikmati ada apa?,” katanya.
Badin salah seorang tokoh Melayu menceritakan bahwa lahan yang sudah ditanami kebun kelapa sawit oleh Perusahaan merupakan tempat berladang keluarganya pada puluhan tahun silam bahkan di situ ada bukti makam orang tua serta adik-adiknya.
“Bagaimana bisa lahan itu justru di berikan ke yang lain, makam leluhur kami ada disitu, dan itu bukti lahan yang sudah dikuasai Perusahaan adalah tempat kami tinggal dahulu,” kata Badin.
Merasa kecewa mendapat kabar yang menikmati bukan penduduk asli lanjut Badin, ia pun meminta kepada pihak terkait bisa mengembalikan hak warga asli melayu.
“Saya meminta hak karena dulu kami di takut-takuti saat mau menggarap lahan itu dengan menggunakan aparat, katanya lahan itu Perusahaan yang punya, kenyataannya justru diberikan ke orang lain yang bukan berhak,” katanya.
Selama puluhan tahun sudah berusaha berjuang namun karena keterbatasan dan tidak ada respon makanya baru ini dituntut.