Lintas10.com, Medan – Bangunan menjulang tinggi di Jalan Sampul Kecamatan Medan Petisah diduga kuat belum kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas terkait, Sabtu (27/08/2022).
Pasalnya setiap dipertanyakan mengenai SIMB bangunan tersebut bukannya SIMB yang ditunjukkan, malah wartawan diarahkan ke salah satu oknum petinggi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan (DPKPPR) berinisial MS.
Kepada wartawan pekerja bangunan mengarahkan untuk bertanya kepada oknum dinas DPKPPR dengan menunjukkan kontak pada layar androidnya.
” Abang wartawan mana, coba abang hubungi bapak ini, dia yang urus semua izin bangunan namanya M*sa Si*matu*ang ” bebernya.
Dilokasi bangunan, secara kasat mata bangunan ini tengah mengerjakan lantai tiga, dalam artian bangunan ini telah lama dikerjakan dan nyaris rampung 50 persen lebih.
Anehnya bangunan ini terkesan di istimewakan. Pasalnya bangunan yang berdiri dikota medan sudah seharusnya mengikuti aturan yang ada.
Bangunan yang diduga belum miliki izin ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas (Kadis) PKPPR Kota Medan Endar Lubis. Namun ironisnya Endar Lubis tak merespon sama sekali pertanyaan wartawan mengenai bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Dua kali berturut turut, disampaikan mengenai tidak adanya plang informasi IMB bangunan ini namun Endar belum menjawab.
Sebelumnya kepada wartawan Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah
Zugur Purba mengatakan telah menyurati pihak bangunan pada bulan lalu berupa himbauan agar mengurus izin, katanya.
” Sudah kami surati pada bulan lalu sebagai bentuk himbauan agar di urus IMB, nanti kami akan surati kembali, bila penting kita surati ke TRTB, dan ke Satpol PP” katanya kala itu.