Fairid menerangkan bahwa pengunduran diri tersebut murni keinginanan Rojikinnor dan bukan atas desakan atau paksaan pihak mana pun. Sebab, saat ini Rojikinnor ingin fokus dan berkonsentrasi dengan penyelesaian permasalah hukum yang sedang dihadapinya.
“Walaupun belum putusan atau inckracht, namun beliau ingin fokus dengan kasusnya. Itu adalah permintaan beliau,” ujarnya.
Wali kota pun menepis informasi yang santer terdengar di lingkup Pemko Palangka Raya terkait pengajuan pensiun dini oleh Rojikinnor. Fairid kembali menegaskan bahwa Rojikinnor hanya mengajukan pengunduran dari jabatannya sebagai sekda.
“Tidak benar informasi soal pengajuan pensiun dini. Kasus beliau kan belum diputuskan,” tutup mantan Ketua KNPI Kalteng ini.
Saat ini Plh Sekda Kota Palangka Raya dijabat oleh Asisten III Setda Kota Palangka Raya Kandarani yang dahulu juga pernah menjabat sebagai Plt sekda kota.
Sumber :kaltengpos.co.id