Lintas10.com, Medan – Lagi, ditemukan bangunan megah berdiri di Jalan Kelapa, Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (04/06)
Tindakan tak taat aturan ini, diduga ada unsur sengaja oleh pihak pengembang guna menghindari biaya lebih. Ketegasan Wali Kota Medan dalam menindak bangunan yang bermasalah di Kota Medan seolah dipandang sebelah mata oleh pengembang.
Pasalnya, dilokasi secara kasat mata puluhan pintu bangunan tidak ditemui plang PBG sebagaimana lazimnya mendirikan bangunan di Kota Medan
Tidak dipatuhinya aturan mendirikan bangunan ini juga dianggap bakal menjadi masalah serius untuk jangka menengah dan jangka panjang
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan juga akan berdampak jika masih marak bangunan tanpa menaati aturan mengurus izin PBG.
Dilokasi, kepada wartawan seorang pria yang merupakan pekerja menuturkan bahwa izin PBG nya ada ditempel di bagian depan ujarnya.
Awak media pun melihat ke arah yang ia maksut, namun terlihat tidak ada papan plang PBG. Yang ada ditemukan kru awak media hanya berupa nomor ponsel yang dipampangkan sebagai pengganti plang PBG
” Ada di kertas, biasanya kalau datang wartawan dan LSM menghubungi nomor itu ” kata pria yang belum diketahui namanya itu.
Amatan Wartawan dilokasi terdapat bangunan 12 pintu dan sedang masa pengerjaan.
Informasi dari pekerja mengatakan pemilik bangunan bernama Robin.
Dikonfirmasi terpisah pemilik/humas bangunan pada nomor yang tertera di dinding bangunan dinomor kontak 0852-6228-XXXX namun sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi belum memberikan tanggapan resmi. (Ly)