Diketahui, Alexander Sinulingga dipercayakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dilantik pada awal tahun Januari 2024 lalu untuk mengawasi tata ruang kota medan serta salah satunya bertugas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi izin bangunan.
Namun apa jadinya, jika orang yang dipilih dan dipercayakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Diberitakan sebelumnya, bangunan berdiri kokoh di samping kantor camat medan sunggal. Bangunan tersebut pun sempat menuai polemik. Pasalnya, bangunan nyaris rampung namun tanda plang PBG urung dipajang dilokasi bangunan. Belakangan izin PBG dipajang setelah menjadi sorotan publik.
Berlanjut di Kecamatan Medan Timur
Tepatnya di Jalan Kelapa II, Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Amatan wartawan, bangunan berlantai dua sudah nyaris rampung dikerjakan. Ironisnya, dilokasi tidak ada ditemukan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya saja dipampang kontak nomor yang diduga membekingi bangunan tanpa PBG tersebut.
Dilokasi para pekerja dimintai wartawan keterangan mengenai tidak adanya plang PBG dilokasi. Oleh seorang pekerja berkulit hitam yang belum diketahui namanya itu menuturkan agar kru awak media melihat bagian depan bangunan.
” Lihat di depanlah bang, ada disitu bagian izinnya. Semua yang bertanya tentang bangunan disini menghubungi nomor tersebut ” ujarnya.
Ditempat terpisah, dihubungi Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengenai adanya bangunan di wilayahnya yang diduga kuat belum kantongi izin mendirikan bangunan.
Noor Alfi Pane menyarankan agar awak media menyoroti semua kegiatan bangunan tersebut. Disinggung mengenai peran pemerintah kecamatan dalam hal monitoring bangunan yang dianggap merugikan PAD Kota Medan, mendengar hal itu Noor Alfi Pane tidak menjawab. (Ly).