Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan perangkat daerah.
Menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif perangkat daerah. (Hms)