Lintas10.com, SIAK- Digelarnya pertemuan antara warga pemilik lahan di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun dengan perusahaan PT.RAPP, dinas kehutanan Kanupaten Siak Senin (27/6/2016) di Kecamatan Dayun menghasilkan kesepakatan yakni pihak dinas kehutanan harus melakukan pengukuran ulang melakukan tapal batas sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2004. Serta perusahaan PT.RAPP tidak melakukan aktivitasnya sebelum selesai pengukuran.hal itu disampaikan Wakil Ketua komisi II M.Ariadi Tarigan yang juga ikut hadir dalam pertemuan itu.
“Kita meminta supaya kedua belah pihak mematuhinya terlebih harus di lakukannya pengukuran ulang tapal batas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar politisi Partai HANURA itu kepada lintas10.com.
Lanjutnya dengan adanya pertemuan itu juga ia meminta kepada warga untuk tetap menahan diri jangan sampai melakukan prilaku anarkis.
“Mari kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif masyarakat menjaga jangan sampai melakukan anarkis,” kata Tarigan.
Ketika disinggung batas kesepakatan yang telah di putuskan Politisi yang dikenal kritis terhadap membela kepentingan masyarakat itu menjelaskan akan dilakukan pertemuan kembali atau pelaksanaan keputusan usai lebaran.
“Tindak lanjutnya usai lebaran akan diterapkan sesuai kesepakatan,” sebut anggota DPRD Daerah pemilihan 4 itu.(sihotang)