Wakil ketua II Lakukan Kunjungan Kerja Terkait Informasi Perpres 53 2023

Politik74 kali dibaca

Siak, lintas10.com– Kunjungan Kerja Wakil Ketua II “Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A” Ke DKI Jakarta Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023. Kunjungan ini di Terima Oleh Kepala Subbagian Protokol,Pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta “Dudy Setiawan Ibani,S.Kom ,. Beliau Menjelaskan Terkait Perpres 53 Tahun 2023. Terkait dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan Putusan peraturan gubernur DKI,
di dalam peraturan Perpres 53 tahun 2023 Pasal II menyatakan Bahwa, Ketentuan Mengenai Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024 . (27/9/2023)

Kunjungan Kerja Wakil Ketua II “Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A” Ke Kementrian dalam Negeri RI Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah Terkait Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 ke Perpres 53 Tahun 2023
Kunjungan ini di Terima Oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wil V, Ditjen Bina Keuangan Daerah “RUSLAN”
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional
Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),
Kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Baca Juga:  Ini Ucapan Sunarto di HUT Kabupaten Siak Ke 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.