Masyarakat juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i. (*/Ly).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala Angkat Bicara Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Dragon KTV
Lintas SUMUT612 kali dibaca