Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala Angkat Bicara Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Dragon KTV

Lintas SUMUT612 kali dibaca

Masyarakat juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i. (*/Ly).

Baca Juga:  Oknum Jaksa RA Berupaya Memintai Uang Kepada Warga Jakarta Alasan untuk Membawa Tahanan, Karutan Tanjung Gusta Angkat Suara !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.