Lintas10.com, SIAK- Wakil Bupati Siak Alfedri resmi melantikan dan pengambilan sumpah 16 pejabat kepala sekolah negeri Tingkat TK, SD, SMP, SMA di lingkungan pemerintah kabupaten Siak, Bertempat di ruang Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Kamis(26/5/2016).
Turut hadir Asisten III Administrasi Pemerintahan Umum Sekda Kabupaten Siak Jamaluddin, kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Siak Kadri Yafis, Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Siak Rahmawina Qurniawati beserta seluruh Unsur Muspida kabupaten Siak.
Pelantikan pejabat Berdasarkan surat keputusan Bupati Siak Nomor 294/HK/KPTS/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala Sekolah negeri pengawas TK dan SD di lingkungan pemerintah kabupaten Siak.
Wakil Bupati Siak Alfedri berpesan pendidikan harus bermutu agar nantinya anak anak yang cerdas, berbudi luhur, beriman dan mampu bersaing. Dalam arti tujuan dari pendidikan kita adalah mampu menguasai Iptek dan imtaq, mampu membangun manfaat bagi diri sendiri dan bangsa dengan seiring dengan berbagai tantangan di era keterbukaan saat ini.
“Saya pesan kepada saudara agar lebih perhatian kepada anak-anak didik kerena saat ini tantangan adalah ancaman sosial yang mengkhawatirkan seperti terjerumus narkoba, pergaulan bebas, balapan liar, dan berbagai tindakan kriminal lainnya,” pesannya.
Selain itu, kepada seluruh insan pendidik seperti guru dan kepala sekolah harus terus waspada, demikian juga dengan orang tua.
“Mari kita bentengi anak-anak kita dari pengaru negativ globalisasi,” harapnya.
Ia mengingatkan untuk selalu menyadari bahwa peran sekolah hanya dapat berarti apabila proses pembelajaran berjalan dengan baik, yang ditopang dengan pimpinan dan guru yang memiliki komitmen tinggi, disamping adanya sistim pengawasan yang kuat dan berkesinambungan.
Karenanya, ia mengajak kepala sekolah dan guru untuk berlomba-lomba menjadikan sekolahnya menjadi sekolah unggulan. Serta membuat lingkungan sekolah yang bersih dan asri, sehinga sekolah di Siak ini seluruhnya memiliki status sekolah Adiwiyata.
Pada kesempatan itu pejabat kepala sekolah yang baru dilantik harus menandatangai Pakta Integritas yang dibubuhi materai. Ada 7 (tujuh) poin dari Pakta Integritas tersebut salahsatu isinya berbunyi, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Jika melanggar, pihak yang bersangkutan akan menerima sanksinya.(fai)