Kalimantan Tengah, lintas10.com– Sebelum melangsungkan pernikahan, personel Polres Kapuas beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk di pimpin oleh Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Kapuas, Kamis (27/08/2020).
Kegiatan sidang BP4R kali ini adalah Brigadir Guntur Steven Lee anggota Sat Sabhara Polres Kapuas dan Briptu Meisiska Wulandari dihadiri oleh satu calon mempelai di dampingi orang tua keluarga masing masing calon dan personel Polres Kapuas serta Pengurus Bhayangkari.
“Sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan. Pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas Iqbal.
Dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasehat, pembinaan dan pengertian harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.(AT-humas polda kalteng)29